Kode Unit Kompetensi

:

KJK.SP02.010.01                                                                          

Judul Unit Kompetensi

:

3.   Melakukan penilaian kelayakan usaha

Elemen

:

3.1. Merencanakan penilaian kelayakan usaha calon peminjam/mitra pembiayaan

3.1.1

Nota analisa, dokumen pendukung dan instrumen penilaian lainnya disiapkan.

3.1.2

Aspek legal dan karakter, pemasaran dan teknis produksi, keuangan, dan agunan diidentifikasi.

3.1.3

Data hasil wawancara dan survey lapangan di konfirmasi.

Elemen

:

3.2. Menilai aspek legal dan karakter

3.2.1

Reputasi individu calon peminjam/mitra pembiayaan diteliti dan dinilai

3.2.2

Data umum dan perijinan dinilai.

3.2.3

Hasil penilaian aspek legal dicatat dalam nota analisa

Elemen

:

3.3. Menilai aspek pemasaran dan teknis produksi

3.3.1

Strategi pemasaran dan cara pembayaran diidentifikasi

3.3.2

Data persaingan dan pangsa pasar (marketshare) 

3.3.3

Kapasitas mesin, peralatan, cara pembelian bahan baku, penyusutan mesin/peralatan dan tenaga kerja dinilai.

3.3.4

Hasil penilain aspek pemasaran dan teknis produksi dicatat dalam nota analisa.

Elemen

:

3.4. Menilai aspek keuangan dan agunan

3.4.1

Laporan keuangan calon peminjam/ mitra  pembiayaan dianalisis.

3.4.2

Perputaran usaha (trade cycle), rata-rata penjualan,  pendapatan/penghasilan dan biaya hidup dianalisis.

3.4.3

Kebutuhan pinjaman/pembiayaan dihitung.

3.4.4

Agunan dan asuransi dievaluasi.

3.4.5

Hasil penilaian aspek keuangan dan agunan dicatat  dalam nota analisa.

Elemen

:

3.5. Melaporkan hasil kegiatan penilaian kelayakan usaha

3.5.1

Format laporan disiapkan.

3.5.2

Laporan kegiatan penilaian kelayakan usaha dibuat  dan dilaporkan.