Kode Unit Kompetensi |
: |
KJK.SP02.022.01 |
|
Judul Unit Kompetensi |
: |
3. Mengelola likuiditas |
|
Elemen |
: |
3.1. Merencanakan dan Menetapkan Kebijakan Likuiditas |
|
3.1.1 |
Kebijakan pengelolaan risiko keuangan yang tepat dirumuskan dan diterapkan, agar mampu memenuhi seluruh komitmen pembayaran tunai yang telah jatuh tempo |
||
3.1.2 |
Metode cadangan untuk menjaga likuiditas pada tingkat yang aman diterapkan |
||
Elemen |
: |
3.2. Menghitung dan Mengukur Likuiditas yang Tepat |
|
3.2.1 |
Rasio likuiditas pada neraca LKMBB dihitung dengan cermat dan tepat |
||
3.2.2 |
Batasan-batasan likuiditas berdasarkan rasio likuiditas diukur |
||
3.2.3 |
Rasio likuiditas diidentifikasi dengan cepat dan tepat serta digunakan sebagai pedoman operasional LKMBB |
||
Elemen |
: |
3.3. Menyusun Rencana Aliran Kas dan Mengembangkan Sistem Pemantauan Likuiditas |
|
3.3.1 |
Posisi likuiditas dianalisis untuk dimanfaatkan dalam rangka melakukan penyesuaian kebutuhan likuiditas dengan tersedianya aliran kas dari berbagai sumber serta menetapkan penggunaan kas |
||
3.3.2 |
Sistem pemantauan posisi likuiditas dibuat untuk dipergunakan oleh manajemen LKMBB dalam pengambilan keputusan |
- << Prev
- Next