Kode Unit Kompetensi

:

KJK.SP02.011.01                                                                          

Judul Unit Kompetensi

:

4.     Melakukan administrasi dan monitoring pinjaman/pembiayaan kredit

Elemen

:

4.1.    Merencanakan administrasi dan monitoring pinjaman/pembiayaan

4.1.1

Dokumen pinjaman/pembiayaan dikelompokkan.

4.1.2

Formulir dan tempat penyimpanan dokumen disediakan.

4.1.3

Format monitoring disiapkan.

4.1.4

Jadwal monitoring disusun sesuai kebutuhan.

Elemen

:

4.2. Melaksanakan administrasi pinjaman/ pembiayaan

4.2.1

Dokumen permohonan pinjaman/pembiayaan,hasil  survey lapangan, penilaian kelayakan usaha dan  dokumen pendukung lainnya dimasukkan dalam file  pinjaman/pembiayaan.

4.2.2

Dokumen perjanjian pinjaman/pembiayaan, pengikatan agunan dan dokumen legal lainnya  dimasukkan dalam dokumen legal pinjaman/  pembiayaan.

4.2.3

Data perkembangan pinjaman/pembiayaan dan hasil-hasil pendampingan usaha dimasukkan dalam  file pinjaman/pembiayaan.

Elemen

:

4.3. Melakukan monitoring pinjaman/ pembiayaan

4.3.1

Realisasi pembayaran angsuran pinjaman/pembiayaan dimonitor.

4.3.2

Kualitas pinjaman/pembiayaan digolongkan sesuai  kolektibilitasnya.

4.3.3

Kegiatan administrasi dan monitoring dievaluasi.

Elemen

:

4.4. Melaporkan hasil kegiatan penilaian kelayakan usaha

4.4.1

Format laporan disiapkan.

4.4.2

Laporan kegiatan penilaian kelayakan usaha.