PROFIL LSP PERMODALAN NASIONAL MADANI

 

STRUKTUR ORGANISASI

Kegiatan LSP PNM terstruktur dan dikelola sedemikian rupa untuk menjaga ketidakberpihakan.

LSP PNM mendokumentasikan struktur organisasi, yang menguraikan penugasan, tanggung jawab dan wewenang pimpinan, personil sertifikasi dan komite. Apabila LSP PNM adalah bagian dari suatu badan hukum atau lembaga pemerintah, dokumentasi struktur organisasi mencakup alur hubungan dan tanggung jawab LSP PNM dengan bagian-bagian lain yang terdapat dalam badan atau lembaga tersebut.

LSP PNM menetapkan pihak atau personil yang bertanggung jawab kepada hal-hal berikut:

  • Kebijakan dan prosedur yang terkait pelaksanaan kegiatan LSP PNM.
  • Penerapan kebijakan dan prosedur.
  • Keuangan LSP PNM.
  • Sumber daya untuk kegiatan sertifikasi.
  • Pengembangan dan pemeliharaan skema sertifikasi.
  • Kegiatan asesmen.
  • Pengambilan keputusan sertifikasi, termasuk pemberian, pemeliharaan, sertifikasi ulang, perluasan dan pengurangan ruang lingkup sertifikasi, pembekuan dan pencabutan sertifikasi.
  • Pengaturan kontrak.
  • Sistem informasi dan komunikasi sertifikasi.

LSP PNM adalah lembaga yang dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Direksi nomor 001/MMI-DIR/X/2015 tanggal 5 Oktober 2015 tentang Pembentukan Lembaga Sertifikasi Profesi Permodalan Nasional Madani, dengan demikian mempunyai kekuatan hukum untuk melakukan perbuatan hukum dengan pihak ketiga.

Organisasi LSP PNM terdiri Dewan Pengarah dan Pelaksana. Unsur Dewan Pengarah terdiri atas ketua dan anggota yang berasal dari lingkungan PNM (Persero), sedangkan Pelaksana terdiri atas Ketua LSP PNM, Manajer bidang Administrasi, Sertifikasi dan Manajemen Mutu.

Dewan Pengarah mempunyai tanggung jawab atas keberlangsungan LSP PNM dengan menetapkan Visi, Misi, dan Tujuan LSP PNM, program kerja, anggaran belanja, mengangkat dan memberhentikan pengurus LSP PNM, komunikasi dengan stakeholder dan mobilisasi sumber daya.

 

 STRUKTUR ORGANISASI LSP PNM

 

Pelaksana LSP PNM memiliki fungsi  sebagi pelaksana kebijakan yang telah ditetapkan oleh Dewan Pengarah, dengan tugas-tugas sebagai berikut:

  • Melaksanakan program kerja LSP PNM.
  • Melakukan monitoring dan evaluasi.
  • Menyiapkan rencana program dan anggaran.
  • Memberikan laporan dan bertanggungjawab kepada Pengarah.

Bidang Sertifikasi mempunyai tugas:

  • Memfasilitasi penyusunan skema sertifikasi,
  • Menyiapkan perangkat asesmen dan materi uji,
  • Melaksanakan kegiatan sertifikasi, termasuk pemeliharaan kompetensi dan sertifikasi ulang,
  • Menetapkan persyaratan Tempat Uji Kompetesi (TUK),
  • Melaksanakan verifikasi dan menetapkan TUK,
  • Melakukan rekrutmen asesor kompetensi serta pemeliharaan kompetensinya.

Bidang Manajemen Mutu mempunyai tugas:

  • Mengembangkan menerapkan sistem manajemen mutu LSP PNM sesuai Pedoman BNSP 201.
  • Memelihara berlangsungnya sistem manajemen agar tetap sesuai dengan standar dan pedoman yang diacu.
  • Melakukan audit internal dan kaji ulang manajemen LSP PNM.

Bagian Administrasi mempunyai tugas:

  • Memfasilitasi unsur-unsur LSP guna terselenggaranya program sertifikasi profesi.
  • Melaksanakan tugas-tugas ketatausahaan organisasi LSP.
  • Memelihara informasi sertifikasi kompetensi.
  • Mempersiapkan laporan kegiatan LSP.