PROFIL LSP PERMODALAN NASIONAL MADANI
PENDAHULUAN
Lembaga Sertifikasi Profesi Permodalan Nasional Madani, disingkat LSP PNM, adalah Lembaga Sertifikasi Profesi yang bersifat independen dan profesional di dalam menyelenggarakan sertifikasi kompetensi bagi profesi layanan jasa keuangan berupa penghimpun dana dan pemberian pinjaman dalam jumlah kecil dan penyediaan jasa – jasa keuangan terkait untuk kelompok masyarakat berpenghasilan rendah.
Lembaga ini bertugas mengembangkan Standar Kompetensi, menetapkan Skema Sertifikasi Kompetensi dan Tempat Uji Kompetensi di bidang usaha mikro. Memiliki tanggung jawab teknis dan administrasi atas implementasi, pembinaan dan pengembangan standar kompetensi dan sertifikasi kompetensi.
Dengan adanya LSP, Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) di bidang pengelolaan layanan jasa keuangan dan perkembangan usaha mikro yang disiapkan dan diselaraskan dengan lembaga pelatihan/pendidikan.
LATAR BELAKANG
Seiring meningkatkan pertumbuhan bisnis dan organisasi PT. Permodalan Nasional Madani (Persero), selanjutnya disingkat PT. PNM (Persero), maka pegembangan sumber daya manusia / SDM menjadi salah satu program strategis perusahaan yang harus dilaksanakan. Oleh karena itu manajemen induk perusahaan telah mengamanatkan kepada PT. PNM Venture Capital melalui PT. Micro Madani Institute (PT. MMI) untuk membentuk Lembaga Sertifikasi Profesi yang mengacu pada ketentuan dan persyaratan standar Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
Tim Pengarah LSP telah menginstruksikan kepada Tim pelaksana agar segera menyiapkan dan mengoptimalkan sumber daya yang ada guna memenuhi persyaratan umum dan persyaratan teknis bagi pembentukan sebuah LSP. Sehingga uji kompetensi untuk segenap insan PNM dapat segera direalisasikan dalam waktu yang tidak terlalu lama.
Adapun sasaran uji kompetensi berdasarkan klaster ini adalah seluruh sumber daya manusia dilingkungan PT. PNM (Persero) yang akan dilaksanakan secara bertahap, berjenjang dan berkelanjutan. Peningkatan dan pengembangan kompetensi yang dibangun berdasarkan SKKNI dan skema kompetensi yang telah disetujui oleh para pemangku kepentingan internal dan BNSP.
Semoga insan PNM menjadi pekerja yang berkompeten, berkualitas, lebih produktif dan memiliki karakter pribadi unggul sehingga mampu mewujudkan Indonesia Kompeten sebagaimana dicanangkan oleh Pemerintah melalui Badan Nasional Sertifikasi Profesi.