Maksud dan Tujuan

Melakukan pemantauan dan memastikan masih terpenuhinya profesi pihak yang disertifikasi dan atau terpeliharanya kompetensi kerja Pemegang Sertifikat Kompetensi.

Persyaratan Pendaftaran Survailen

  • Mengisi formulir Survailen bagi pemegang Sertifikat Kompetensi
  • Melampirkan Surat Keterangan Bekerja (SKB) atau Surat Pernyataan bahwa saat ini sedang bekerja di bidang yang sama atau tidak sama pada saat disertifikasi sesuai dengan cluster
  • Fotocopy Identitas (KTP, SIM, Paspor)

Ketentuan Survailen

  • Survailen wajib diikuti oleh seluruh pemegang sertifikasi, dan dilakukan minimal 1 (satu) kali selama masa berlaku sertifikat, yaitu 3 (tiga) tahun
  • Survailen dapat dilaksanakan mulai sejak sertifikat kompetensi diterbitkan sampai dengan 6 (enam) bulan sebelum masa berlaku sertifikat berakhir
  • Metode survailen yang digunakan diantaranya: wawancara portofolio, dan/atau kunjungan pemantauan ke tempat kerja

Persyaratan Terpeliharanya Kompetensi Kerja

  • Sedang bekerja di Bidang Mikro Finance dibuktikan dengan melampirkan Surat Keterangan Bekerja
  • Sedang tidak bekerja di Bidang Lembaga Keuangan Mikro atau Industri Relevan, tetapi tidak melewati 1 (satu) tahun pada saat survailen dilaksanakan, dibuktikan dengan melampirkan Surat Keterangan Bekerja terakhir
  • Tidak berperkara hukum atau dinyatakan bersalah sebagai terpidana melalui keputusan pengadilan dan bersifat tetap

Keputusan Survailen

LSP PNM berdasarkan informasi yang dikumpulkan selama proses survailen, akan memberikan keputusan survailen dan menerbitkan surat keputusan hasil survailen perihal terpeliharanya kompetensi kerja pemegang sertifikat kompetensi.

 

FLOW PROSES SURVAILEN

 

* Untuk Jadwal Pelaksanaan Pemeliharaan Sertifikat / Survailen akan kami informasikan lebih lanjut dalam beberapa waktu kedepan.

Attachments:
Download this file (FM-098_Form_Surveillance_Cluster.pdf)Form Surveillance LSP PNM[Formulir Untuk Pelaksanaan Surveillance]472 kB