Berikut Ini List Skema Sertifikasi Klaster Kasir Unit

Ada 3 Unit Kompetensi Yang akan di Uji Kompetensi sebagai berikut :

 

NO

KODE UNIT

JUDUL UNIT KOMPETENSI

1

KJK.SP01.004.01

Melakukan Komunikasi

2

KJK.SP02.001.01

Melakukan Transaksi Kas Dan Non Kas

3

KJK.SP02.020.01

Melakukan Pencairan Pinjaman/Pembiayaan

 


 

Kode Unit Kompetensi

:

KJK.SP01.004.01

Judul Unit Kompetensi

:

1. Melakukan Komunikasi

Elemen

:

1.1. Menyiapkan komunikasi

1.1.1

Karakteristik komunikan diidentifikasi.

1.1.2

Metode komunikasi diidentifikasi dan dipilih.

Elemen

:

1.2. Melakukan kontak dengan komunikan

1.2.1

Lingkungan pelayanan yang efektif diciptakan.

1.2.2

Permintaan informasi dan pertanyaan komunikan diterima.

1.2.3

Kebutuhan komunikan dieksplorasi.

Elemen

:

1.3. Memproses informasi

1.3.1

Pesan atau informasi dicatat.

1.3.2

Informasi diolah.

1.3.3

Jawaban diberikan.

1.3.4

Tindakan lebih lanjut dilakukan.

1.3.5

Pelaksanaan komunikasi dievaluasi.

Elemen

:

1.4. Melaporkan hasil kegiatan pelaksanaan komunikasi.

1.4.1

Format laporan disiapkan.

1.4.2

Laporan hasil kegiatan pelaksanaan komunikasi dibuat dan dilaporkan.

 


 

 

Kode Unit Kompetensi

:

KJK.SP02.001.01

Judul Unit Kompetensi

:

2.    Melakukan Transaksi Kas dan Non Kas

Elemen

:

2.1. Menyiapkan transaksi

2.1.1

Dokumen pendukung penerimaan dan pengeluaran kas dan non kas diidentifikasi

2.1.2

Bukti kas dan non kas dipersiapkan.

Elemen

:

2.2. Melayani transaksi penerimaan

2.2.1

Penerimaan kas diterima dan dihitung.

2.2.2

Transaksi penerimaan kas dicatat pada bukuharian kas.

2.2.3

Transaksi penerimaan non kas dicatat pada buku harian memorial.

2.2.4

Bukti penerimaan kas dan non kasdidistribusikan.

Elemen

:

2.3. Melayani transaksi pengeluaran

2.3.1

Pengeluaran kas dihitung

2.3.2

Transaksi pengeluaran kas dicatat. pada buku harian kas.

2.3.3

Transaksi pengeluaran non kas dicatat pada buku harian memorial

2.3.4

Bukti penerimaan kas dan non kas didistribusikan.

Elemen

:

2.4. Melakukan verifikasi bukti transaksi penerimaan dan pengeluaran

2.4.1

Bukti kas dan non kas diberi nomor urut dan tanggal.

2.4.2

Bukti pengeluaran kas dan non kas diteliti dan dimintakan verifikasi.

2.4.3

Bukti pengeluaran kas dimintakan otorisasi.

Elemen

:

2.5. Melaporkan hasil kegiatan transaksi kas dan non kas

2.5.1

Format laporan disiapkan.

2.5.2

Laporan hasil kegiatan mutasi transaksi kas dan non kas dibuat dan dilaporkan

 


 

Kode Unit Kompetensi

:

KJK.SP02.020.01

Judul Unit Kompetensi

:

3.    Melakukan Pencairan Pinjaman/Pembiayaan

Elemen

:

3.1. Merencanakan Pencairan Pinjaman/Pembiayaan

3.1.1

Pinjaman/Pembiayaan yang telah mendapat persetujuan diinventarisir

3.1.2

Dokumen kontrak pinjaman/pembiayaan dan pengikatan agunan diidentifikasi

3.1.3

Jadwal pencairan pinjaman/pembiayaan disusun

Elemen

:

3.2. Melaksanakan proses pencairan pinjaman/Pembiayaan

3.2.1

Permohonan pencairan pinjaman/pembiayaan diteliti

3.2.2

Kebenaran identitas peminjam/mitra pembiayaan diteliti

3.2.3

Kuitansi penerimaan uang disiapkan

3.2.4

Dokumen pencairan pinjaman/pembiayaan dicatat dan didistribusikan sesuai prosedur serta dievaluasi

Elemen

:

3.3. Melaporkan hasil kegiatan pencairan pinjaman.pembiayaan

3.3.1

Format laporan disiapkan

3.3.2

Laporan hasil kegiatan melakukan pencairan pinjaman/pembiayaan dibuat dan dilaporkan