Berikut Ini List Skema Sertifikasi Klaster Manajer Unit

Ada 6 Unit Kompetensi Yang akan di Uji Kompetensi sebagai berikut :

 

NO

KODE UNIT

JUDUL UNIT KOMPETENSI

1

KEU.KM01.001.01

Melaksanakan Prinsip-Prinsip Manajemen Umum Dan Sumber Daya Manusia

2

KEU.KM02.001.01

Melakukan Penyaluran Pinjaman

3

KEU.KM02.003.01

Melaksanakan Prinsip-Prinsip Pemasaran

4

KEU.KM02.005.01

Menyusun Rencana Bisnis

5

KJK.SP02.013.01

Melaksanakan Pengendalian Internal

6

KJK.SP02.014.01

Melakukan Kontrak Pinjaman/Pembiayaan dan Pengikatan Agunan

 


 

Kode Unit Kompetensi

:

KEU.KM01.001.01

Judul Unit Kompetensi

:

1.   Melaksanakan Prinsip-Prinsip Manajemen Umum dan Manajemen Sumber Daya Manusia

Elemen

:

1.1. Melaksanakan fungsi- fungsi Manajemen Umum dan Manajemen Sumber Daya Manusia (SDM)

1.1.1

Prinsip-prinsip Manajemen Umum dan Manajemen SDM dalam operasional LKMBB dilaksanakan

1.1.2

Fungsi-fungsi Manajemen Umum dan Manajemen SDM secara tepat sesuai dengan kebutuhan pada LKMBB diterapkan

1.1.3

Kepemimpinan yang didukung dengan pengetahuan, pengalaman dan keterampilan kepemimpinan yang memadai diterapkan.

Elemen

:

1.2.  Melaksanakan Berbagai Tahapan dalam Perekrutan dan Seleksi Calon  Pegawai

1.2.1

Langkah-langkah proses perekrutan dan seleksi pegawai sesuai dengan persyaratan dan kriteria yang disusun dengan jelas dilaksanakan

1.2.2

Tahapan wawancara dalam proses perekrutan calon pegawai dilaksanakan

1.2.3

Uraian tugas (job description) bagi karyawan secara jelas dan lengkap dibuat dan ditetapkan

Elemen

:

1.3.  Melaksanakan Proses Pelatihan, Pengembangan, dan Penempatan Pegawai

1.3.1

Metode-metode dan aspek-aspek lain dalam melaksanakan pelatihan dan pengembangan SDM dipertimbangkan

1.3.2

Penempatan pegawai dengan pertimbangan dan kriteria yang jelas ditetapkan dan diputuskan

1.3.3

Pelatihan bagi pegawai sesuai dengan uraian tugas dapat diterapkan

Elemen

:

1.4. Melaksanakan Penilaian Prestasi Kerja Pegawai

1.4.1

Standar penilaian prestasi kerja pegawai dibuat secara jelas, terukur dan dapat dipahami oleh pegawai

1.4.2

Hasil penilaian prestasi kerja sebagai alat untuk memberikan motivasi kepada pegawai dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan kinerja LKMBB

Elemen

:

1.5. Melaksanakan Prinsip-Prinsip Kompensasi Bagi Pegawai

1.5.1

Prinsip-prinsip motivasi dalam pengembangan dan peningkatan prestasi kerja pegawai dilaksanakan

1.5.2

Ketentuan kompensasi berdasarkan prinsip-prinsip kompensasi dilaksanakan berdasarkan hasil evaluasi

1.5.3

Pengertian dan jenis-jenis pemberhentian pegawai dapat ditetapkan

 



Kode Unit Kompetensi

:

KEU.KM02.001.01

Judul Unit Kompetensi

:

2.  Melakukan Penyaluran Pinjaman

Elemen

:

2.1. Menetapkan dan Melaksanakan Kebijakan Penyaluran Kredit

2.1.1

Proses pemberian kredit berikut dengan tahapan-tahapan yang terinci secara jelas disusun dan ditetapkan, sehingga dapat membantu dalam mengelola risiko kredit

2.1.2

Persyaratan permohonan dan administrasi kredit dibuat dan ditetapkan

2.1.3

Kebijakan perjanjian kredit sebagai perjanjian pokok yang mencakup jaminan dan pengikatannya serta sesuai dengan hukum yang berlaku ditetapkan

2.1.4

Seluruh tahapan dan proses permohonan kredit dilaksanakan dengan baik dan tertib, termasuk pengisian berbagai formulir pendukung permohonan kredit

2.1.5

Proses persetujuan kredit berdasarkan prinsip kehati-hatian dibuat dan ditetapkan

2.1.6

Adminstrasi dan dokumentasi kredit diselenggarakan dengan baik dan tertib dalam pengelolaan perkreditan

Elemen

:

2.2. Melakukan Analisis Dalam Pemberian Kredit

2.2.1

Seluruh tahapan dan proses penilaian dalam pemberian kredit menggunakan 6C analisis (character, capacity, cash flow, capital, conditions, dan collateral) dilaksanakan

2.2.2

Komite kredit melakukan pembahasan rencana pembiayaan, posisi keuangan calon nasabah, sumber-sumber dana dan penggunaan dana, serta pelunasan kreditnya dengan cermat dilaksanakan

2.2.3

Pengumpulan data kuantitatif dan kualitatif calon debitur ditetapkan dan dilaksanakan

Elemen

:

2.3. Melakukan Pengikatan Jaminan Kredit dalam Penyelenggaraan Perkreditan

2.3.1

Perjanjian kredit secara cermat dan benar, baik isi perjanjian yang berkekuatan hukum, jaminan/agunan kredit yang diikat secara jelas serta pelaksanaan penyelesaian perselisihan dibuat

2.3.2

Pengikatan jaminan kredit, dengan mempertimbangkan jenis, kriteria, dan aspek hukumnya dilaksanakan

Elemen

:

2.4. Melakukan Klasifikasi dan Pemantauan Kredit

2.4.1

Klasifikasi kredit disusun berdasarkan kriteria Kualitas Aktiva Produktif (KAP)       

2.4.2

Kebijakan pemantauan kredit disusun dan ditetapkan, sehingga dapat dipahami dengan baik oleh pihak-pihak tekait 

2.4.3

Cadangan atas kredit bermasalah dan aktiva prroduktif yang diklasifikasikan dihitung dan dibentuk berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Elemen

:

2.5.  Menyusun Kebijakan dan Melakukan Tindakan Penyelamatan dalam Penyelesaian Kredit Bermasalah

2.5.1

Kemungkinan awal penyebab terjadinya kredit bermasalah diidentifikasi.

2.5.2

Kebijakan dan prosedur penyelamatan kredit seperti : Restructuring, Rescheduling, dan Reconditioning disusun dan ditetapkan.

2.5.3

Langkah penyelamatan dan penyelesaian kredit bermasalah disesuaikan dengan penyebab terjadinya dapat disusun dan dilaksanakan.

2.5.4

Kebijakan penghapusan kredit dengan mempertimbangkan jenis kredit, kriteria, dan kewenangan penghapusan kredit serta sesuai dengan prosedur yang berlaku dibuat dan dilaksanakan.

 


 

Kode Unit Kompetensi

:

KEU.KM02.003.01

Judul Unit Kompetensi

:

3.    Melaksanakan Prinsip-Prinsip Pemasaran

Elemen

:

3.1.  Menyusun dan Menetapkan Rencana Pemasaran

3.1.1

Rencana pemasaran strategis dan pemasaran operasional dibuat serta dijadikan acuan dalam operasional

3.1.2

Sasaran dan tujuan pemasaran berikut dengan anggaran pemasaran yang diintegrasikan dengan rencana kerja secara keseluruhan disusun

3.1.3

Konsep bauran pemasaran dalam memasarkan produk dan jasa, berdasarkan perspektif dari masyarakat atau pengguna jasa LKMBB diterapkan

Elemen

:

 3.2.  Menganalisis dan Melaksanakan Segmentasi Pasar serta Menetapkan Pasar Sasaran

3.2.1

Menganalisis dan melaksanakan seluruh tahapan segmentasi pasar sehingga dapat menetapkan pasar sasaran secara efektif

3.2.2

Dasar segmentasi pasar dan profil segmentasi yang diperoleh diidentifikasi

3.2.3

Penilaian pasar dan memanfaatkan berbagai keunggulan yang dimiliki LKMBB dalam persaingan dilaksanakan

Elemen

:

 3.3. Melaksanakan Pengembangan Produk dan Menetapkan Strategi Penetapan Harga

3.3.1

Tahapan pengembangan produk diterapkan dengan baik, termasuk mempertimbangkan tingkatan dari suatu produk, terdiri dari : inti produk, aktual produk, dan produk tambahannya

3.3.2

Pilot testing dalam proses pengembangan suatu produk diterapkan, sebelum dipasarkan secara luas kepada  masyarakat

3.3.3

Penilaian pasar dan memanfaatkan berbagai keunggulan yang dimiliki LKMBB dalam persaingan dilaksanakan

Elemen

:

3.4. Melaksanakan metode promosi yang tepat dalam pemasaran produk dan jasa

3.4.1

Komponen – komponen promosi dalam pemasaran diidentifikasi.

3.4.2

Pilot testing dalam proses pengembangan suatu produk diterapkan, sebelum dipasarkan secara luas kepada  masyarakat

3.4.3

Media promosi yang sesuai dengan produk dan jasa ditawarkan ditetapkan.

Elemen

:

3.5. Melaksanakan Komunikasi yang Efektif Dengan Nasabah

3.5.1

 Keterampilan dalam berkomunikasi yang dijadikan standar pelayanan bagi nasabah atau pengguna jasa diterapkan..

3.5.2

Komunikasi yang efektif dan mengetahui sikap – sikap umum yang perlu dihindari dalam berkomunikasi dengan nasabah diterapkan.

Elemen

:

3.6. Menetapkan dan Melaksanakan Standar Pelayanan Kepada Nasabah

3.6.1

Standar pelayanan nasabah disusun dan ditetapkan, dengan mempertimbangkan prinsip – prinsip dasar pelayanan prima diterapkan.

3.6.2

Standar pelayanan keluhan nasabah, sebagai bagian dan pelayanaan prima diterapkan.

 


 

Kode Unit Kompetensi

:

KEU.KM02.005.01

Judul Unit Kompetensi

:

4. Menyusun Rencana Bisnis

Elemen

:

4.1.  Menyusun dan Menetapkan Perencanaan Strategis dan Operasional

4.1.1.

Visi dan Misi dirumuskan dan ditetapkan dengan baik serta cermat.

4.1.2.

Proses pengambilan keputusan dibidang keuangan dianalaisis melalui fungsi – fungsi manajemen yang bertujuan untuk mencapai sasaran atau tujuan LKMBB.

4.1.3.

Rencana operasional yang terperinci disusun untuk mendukung misi, sasaran, dan pencapaian strategi

4.1.4.

Langkah – langkah dalam proses penyusunan rencana bisnis ditetapkan.

Elemen

:

4.2. Melakukan Analisis Terhadap Struktur Pasar Dengan Fokus Pada Persaingan

4.2.1.

Struktur pasar dan lingkungan yang berpengaruh, seperti: permintaan, penawaran, dan keadaan ekonomi makro dianalisis

4.2.2.

Segmen pasar yang akan   dilayani, jumlah calon nasabah potensial, dan nasabah aktual pada masing – masing segmen diketahui dan ditetapkan

4.2.3.

Tingkat persaingan, seperti: LKM baru, Pemilik dana, debitur, dan produk pengganti dapat diidentifikasi secara jelas

Elemen

:

4.3. Menyusun Dan Menetapkan Perencanaan Aktiva

4.3.1.

Produk – produk kredit yang ditawarkan berikut dengan parameternya diidenfikasi dengan jelas, seperti : plafond, syarat, dan tingkat suku bunga

4.3.2.

Proyeksi portofolio kredit berkut cadangan yang realistis dibuat.

4.3.3.

Dibuatnya proyeksi aktiva lainnya termasuk perencanaan kas, penempatan antar bank, aktiva tetap dan inventaris.

Elemen

:

4.4.  Menyusun Dan Menetapkan Perencanaan Modal Dan Struktur Liabilitas

4.4.1.

Proyeksi modal direncanakan dan disusun secara realistis Keunggulan maupun kekurangan berbagai jenis liabilitas dianalisis

4.4.2.

Struktur liabilitas dari berbagai sumber dihitung dan direncanakan secara proposional

4.4.3.

Struktur liabilitas dari berbagai sumber dihitung dan direncanakan secara proporsional

Elemen

:

4.5. Menyusun dan Menetapkan Proyeksi Pendapatan dan Biaya Serta Melakukan Analisis Hasil

4.5.1.

Rencana pendapatan portofolio kredit, pendapatan atas penempatan dan pendapatan operasional lainnya disusun.

4.5.2.

Rencana biaya dana, beban kerja karyawan, biaya administrasi, dan biaya operasioanal lainnya disusun.

4.5.3.

Proyeksi masing – masing perencanaan yang telah dipersiapkan dianalisis.

4.5.4

Faktor – Faktor risiko kritis yang dapat memepengaruhui proyeksi diidentifikasi.

 


 

Kode Unit Kompetensi

:

KJK.SP02.013.01

Judul Unit Kompetensi

:

5. Melaksanakan Pengendalian Internal

Elemen

:

5.1. Menyiapkan pelaksanaan pengendalian intern

5.1.1.

Peraturan kebijakan, sistem dan prosedur organisasi diidentifikasi

5.1.2.

Program dan kertas kerja pengendalian intern disiapkan

Elemen

:

5.2. Melaksanakan Pengendalian intern

5.2.1.

Bukti-bukti transaksi kas dan non kas diverifikasi

5.2.2.

Penempatan dan pelaksanaan tugas masing-masing SDM dievaluasi

5.2.3

Pelaksanaan kebijakan, perlakuan akntansi dan laporan keuangan diteliti

5.2.4

Pelaksanaan program kerja dan RAPB dievaluasi

5.2.5

Pengendalian terhadap pengelolaan operasi dilaksanakan

Elemen

:

5.3. Menangani tindakan penyimpangan

5.3.1.

kegiatan penyimpangan diperiksa

5.3.2.

pemeriksaan dan koreksi terhadap potensi terjadinya tindak penyimpangan dilaksanakan

5.3.3

Tindakan penyimpangan dievaluasi

Elemen

:

5.4. Melaporkan hasil pelaksanaan pengawasan intern

5.4.1.

Format laporan disiapkan

5.4.2.

laporan pelaksanaan pengawasan intern

 


 

Kode Unit Kompetensi

:

KJK.SP02.014.01

Judul Unit Kompetensi

:

6.  Melakukan kontrak pinjaman/pembiayaan dan pengikatan agunan

Elemen

:

6.1. Merencanakan kontrak pinjaman/pembiayaan dan pengikatan agunan

6.1.1.

Sarana pendukung untuk pelaksanaan kontrak pinjaman/pembiayaaan dan pengikatan agunan disiapkan

6.1.2.

Jadwal pelaksanaan kontrak pinjaman/pembiayaan dan pengikatan agunan disusun

6.1.3

Draft dokumen kontrak dan pengikatan agunan dirumuskan

6.1.4

Pelaksanaan kontrak dan pengikatan dikonfirmasikan kepada para pihak

6.1.5

Para pihak diundang secara resmi

Elemen

:

6.2. Melaksanakan kontrak pinjaman/pembiayaan dan pengikatan agunan

6.2.1.

Draft dokumen kontrak dan pengikatan dijelaskan kepada para pihak

6.2.2

Penandatangan dokumen kontrak dan pengikatan dilakukan oleh para pihak

6.2.3

Berkas dokumen kontrak dan pengikatan agunan diarsipkan

6.2.4

Hasil kontrak dan pengikatan agunan dievaluasi

Elemen

:

6.3. Melaporkan hasil melakukan kontrak pinjaman/pembiayaan dan pangikatan agunan

6.3.1.

Format laporan disiapkan

6.3.2

Laporan kegiatan melakukan kontrak pinjaman/pembiayaan dan pengikatan agunan