Berikut Ini List Skema Sertifikasi Klaster Manajer Unit
Ada 6 Unit Kompetensi Yang akan di Uji Kompetensi sebagai berikut :
NO |
KODE UNIT |
JUDUL UNIT KOMPETENSI |
1 |
KEU.KM01.001.01 |
Melaksanakan Prinsip-Prinsip Manajemen Umum Dan Sumber Daya Manusia |
2 |
KEU.KM02.001.01 |
Melakukan Penyaluran Pinjaman |
3 |
KEU.KM02.003.01 |
Melaksanakan Prinsip-Prinsip Pemasaran |
4 |
KEU.KM02.005.01 |
Menyusun Rencana Bisnis |
5 |
KJK.SP02.013.01 |
Melaksanakan Pengendalian Internal |
6 |
KJK.SP02.014.01 |
Melakukan Kontrak Pinjaman/Pembiayaan dan Pengikatan Agunan |
Kode Unit Kompetensi |
: |
KEU.KM01.001.01 |
|
Judul Unit Kompetensi |
: |
1. Melaksanakan Prinsip-Prinsip Manajemen Umum dan Manajemen Sumber Daya Manusia |
|
Elemen |
: |
1.1. Melaksanakan fungsi- fungsi Manajemen Umum dan Manajemen Sumber Daya Manusia (SDM) |
|
1.1.1 |
Prinsip-prinsip Manajemen Umum dan Manajemen SDM dalam operasional LKMBB dilaksanakan |
||
1.1.2 |
Fungsi-fungsi Manajemen Umum dan Manajemen SDM secara tepat sesuai dengan kebutuhan pada LKMBB diterapkan |
||
1.1.3 |
Kepemimpinan yang didukung dengan pengetahuan, pengalaman dan keterampilan kepemimpinan yang memadai diterapkan. |
||
Elemen |
: |
1.2. Melaksanakan Berbagai Tahapan dalam Perekrutan dan Seleksi Calon Pegawai |
|
1.2.1 |
Langkah-langkah proses perekrutan dan seleksi pegawai sesuai dengan persyaratan dan kriteria yang disusun dengan jelas dilaksanakan |
||
1.2.2 |
Tahapan wawancara dalam proses perekrutan calon pegawai dilaksanakan |
||
1.2.3 |
Uraian tugas (job description) bagi karyawan secara jelas dan lengkap dibuat dan ditetapkan |
||
Elemen |
: |
1.3. Melaksanakan Proses Pelatihan, Pengembangan, dan Penempatan Pegawai |
|
1.3.1 |
Metode-metode dan aspek-aspek lain dalam melaksanakan pelatihan dan pengembangan SDM dipertimbangkan |
||
1.3.2 |
Penempatan pegawai dengan pertimbangan dan kriteria yang jelas ditetapkan dan diputuskan |
||
1.3.3 |
Pelatihan bagi pegawai sesuai dengan uraian tugas dapat diterapkan |
||
Elemen |
: |
1.4. Melaksanakan Penilaian Prestasi Kerja Pegawai |
|
1.4.1 |
Standar penilaian prestasi kerja pegawai dibuat secara jelas, terukur dan dapat dipahami oleh pegawai |
||
1.4.2 |
Hasil penilaian prestasi kerja sebagai alat untuk memberikan motivasi kepada pegawai dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan kinerja LKMBB |
||
Elemen |
: |
1.5. Melaksanakan Prinsip-Prinsip Kompensasi Bagi Pegawai |
|
1.5.1 |
Prinsip-prinsip motivasi dalam pengembangan dan peningkatan prestasi kerja pegawai dilaksanakan |
||
1.5.2 |
Ketentuan kompensasi berdasarkan prinsip-prinsip kompensasi dilaksanakan berdasarkan hasil evaluasi |
||
1.5.3 |
Pengertian dan jenis-jenis pemberhentian pegawai dapat ditetapkan |
Kode Unit Kompetensi |
: |
KEU.KM02.001.01 |
|
Judul Unit Kompetensi |
: |
2. Melakukan Penyaluran Pinjaman |
|
Elemen |
: |
2.1. Menetapkan dan Melaksanakan Kebijakan Penyaluran Kredit |
|
2.1.1 |
Proses pemberian kredit berikut dengan tahapan-tahapan yang terinci secara jelas disusun dan ditetapkan, sehingga dapat membantu dalam mengelola risiko kredit |
||
2.1.2 |
Persyaratan permohonan dan administrasi kredit dibuat dan ditetapkan |
||
2.1.3 |
Kebijakan perjanjian kredit sebagai perjanjian pokok yang mencakup jaminan dan pengikatannya serta sesuai dengan hukum yang berlaku ditetapkan |
||
2.1.4 |
Seluruh tahapan dan proses permohonan kredit dilaksanakan dengan baik dan tertib, termasuk pengisian berbagai formulir pendukung permohonan kredit |
||
2.1.5 |
Proses persetujuan kredit berdasarkan prinsip kehati-hatian dibuat dan ditetapkan |
||
2.1.6 |
Adminstrasi dan dokumentasi kredit diselenggarakan dengan baik dan tertib dalam pengelolaan perkreditan |
||
Elemen |
: |
2.2. Melakukan Analisis Dalam Pemberian Kredit |
|
2.2.1 |
Seluruh tahapan dan proses penilaian dalam pemberian kredit menggunakan 6C analisis (character, capacity, cash flow, capital, conditions, dan collateral) dilaksanakan |
||
2.2.2 |
Komite kredit melakukan pembahasan rencana pembiayaan, posisi keuangan calon nasabah, sumber-sumber dana dan penggunaan dana, serta pelunasan kreditnya dengan cermat dilaksanakan |
||
2.2.3 |
Pengumpulan data kuantitatif dan kualitatif calon debitur ditetapkan dan dilaksanakan |
||
Elemen |
: |
2.3. Melakukan Pengikatan Jaminan Kredit dalam Penyelenggaraan Perkreditan |
|
2.3.1 |
Perjanjian kredit secara cermat dan benar, baik isi perjanjian yang berkekuatan hukum, jaminan/agunan kredit yang diikat secara jelas serta pelaksanaan penyelesaian perselisihan dibuat |
||
2.3.2 |
Pengikatan jaminan kredit, dengan mempertimbangkan jenis, kriteria, dan aspek hukumnya dilaksanakan |
||
Elemen |
: |
2.4. Melakukan Klasifikasi dan Pemantauan Kredit |
|
2.4.1 |
Klasifikasi kredit disusun berdasarkan kriteria Kualitas Aktiva Produktif (KAP) |
||
2.4.2 |
Kebijakan pemantauan kredit disusun dan ditetapkan, sehingga dapat dipahami dengan baik oleh pihak-pihak tekait |
||
2.4.3 |
Cadangan atas kredit bermasalah dan aktiva prroduktif yang diklasifikasikan dihitung dan dibentuk berdasarkan ketentuan yang berlaku. |
||
Elemen |
: |
2.5. Menyusun Kebijakan dan Melakukan Tindakan Penyelamatan dalam Penyelesaian Kredit Bermasalah |
|
2.5.1 |
Kemungkinan awal penyebab terjadinya kredit bermasalah diidentifikasi. |
||
2.5.2 |
Kebijakan dan prosedur penyelamatan kredit seperti : Restructuring, Rescheduling, dan Reconditioning disusun dan ditetapkan. |
||
2.5.3 |
Langkah penyelamatan dan penyelesaian kredit bermasalah disesuaikan dengan penyebab terjadinya dapat disusun dan dilaksanakan. |
||
2.5.4 |
Kebijakan penghapusan kredit dengan mempertimbangkan jenis kredit, kriteria, dan kewenangan penghapusan kredit serta sesuai dengan prosedur yang berlaku dibuat dan dilaksanakan. |
Kode Unit Kompetensi |
: |
KEU.KM02.003.01 |
|
Judul Unit Kompetensi |
: |
3. Melaksanakan Prinsip-Prinsip Pemasaran |
|
Elemen |
: |
3.1. Menyusun dan Menetapkan Rencana Pemasaran |
|
3.1.1 |
Rencana pemasaran strategis dan pemasaran operasional dibuat serta dijadikan acuan dalam operasional |
||
3.1.2 |
Sasaran dan tujuan pemasaran berikut dengan anggaran pemasaran yang diintegrasikan dengan rencana kerja secara keseluruhan disusun |
||
3.1.3 |
Konsep bauran pemasaran dalam memasarkan produk dan jasa, berdasarkan perspektif dari masyarakat atau pengguna jasa LKMBB diterapkan |
||
Elemen |
: |
3.2. Menganalisis dan Melaksanakan Segmentasi Pasar serta Menetapkan Pasar Sasaran |
|
3.2.1 |
Menganalisis dan melaksanakan seluruh tahapan segmentasi pasar sehingga dapat menetapkan pasar sasaran secara efektif |
||
3.2.2 |
Dasar segmentasi pasar dan profil segmentasi yang diperoleh diidentifikasi |
||
3.2.3 |
Penilaian pasar dan memanfaatkan berbagai keunggulan yang dimiliki LKMBB dalam persaingan dilaksanakan |
||
Elemen |
: |
3.3. Melaksanakan Pengembangan Produk dan Menetapkan Strategi Penetapan Harga |
|
3.3.1 |
Tahapan pengembangan produk diterapkan dengan baik, termasuk mempertimbangkan tingkatan dari suatu produk, terdiri dari : inti produk, aktual produk, dan produk tambahannya |
||
3.3.2 |
Pilot testing dalam proses pengembangan suatu produk diterapkan, sebelum dipasarkan secara luas kepada masyarakat |
||
3.3.3 |
Penilaian pasar dan memanfaatkan berbagai keunggulan yang dimiliki LKMBB dalam persaingan dilaksanakan |
||
Elemen |
: |
3.4. Melaksanakan metode promosi yang tepat dalam pemasaran produk dan jasa |
|
3.4.1 |
Komponen – komponen promosi dalam pemasaran diidentifikasi. |
||
3.4.2 |
Pilot testing dalam proses pengembangan suatu produk diterapkan, sebelum dipasarkan secara luas kepada masyarakat |
||
3.4.3 |
Media promosi yang sesuai dengan produk dan jasa ditawarkan ditetapkan. |
||
Elemen |
: |
3.5. Melaksanakan Komunikasi yang Efektif Dengan Nasabah |
|
3.5.1 |
Keterampilan dalam berkomunikasi yang dijadikan standar pelayanan bagi nasabah atau pengguna jasa diterapkan.. |
||
3.5.2 |
Komunikasi yang efektif dan mengetahui sikap – sikap umum yang perlu dihindari dalam berkomunikasi dengan nasabah diterapkan. |
||
Elemen |
: |
3.6. Menetapkan dan Melaksanakan Standar Pelayanan Kepada Nasabah |
|
3.6.1 |
Standar pelayanan nasabah disusun dan ditetapkan, dengan mempertimbangkan prinsip – prinsip dasar pelayanan prima diterapkan. |
||
3.6.2 |
Standar pelayanan keluhan nasabah, sebagai bagian dan pelayanaan prima diterapkan. |
Kode Unit Kompetensi |
: |
KEU.KM02.005.01 |
|
Judul Unit Kompetensi |
: |
4. Menyusun Rencana Bisnis |
|
Elemen |
: |
4.1. Menyusun dan Menetapkan Perencanaan Strategis dan Operasional |
|
4.1.1. |
Visi dan Misi dirumuskan dan ditetapkan dengan baik serta cermat. |
||
4.1.2. |
Proses pengambilan keputusan dibidang keuangan dianalaisis melalui fungsi – fungsi manajemen yang bertujuan untuk mencapai sasaran atau tujuan LKMBB. |
||
4.1.3. |
Rencana operasional yang terperinci disusun untuk mendukung misi, sasaran, dan pencapaian strategi |
||
4.1.4. |
Langkah – langkah dalam proses penyusunan rencana bisnis ditetapkan. |
||
Elemen |
: |
4.2. Melakukan Analisis Terhadap Struktur Pasar Dengan Fokus Pada Persaingan |
|
4.2.1. |
Struktur pasar dan lingkungan yang berpengaruh, seperti: permintaan, penawaran, dan keadaan ekonomi makro dianalisis |
||
4.2.2. |
Segmen pasar yang akan dilayani, jumlah calon nasabah potensial, dan nasabah aktual pada masing – masing segmen diketahui dan ditetapkan |
||
4.2.3. |
Tingkat persaingan, seperti: LKM baru, Pemilik dana, debitur, dan produk pengganti dapat diidentifikasi secara jelas |
||
Elemen |
: |
4.3. Menyusun Dan Menetapkan Perencanaan Aktiva |
|
4.3.1. |
Produk – produk kredit yang ditawarkan berikut dengan parameternya diidenfikasi dengan jelas, seperti : plafond, syarat, dan tingkat suku bunga |
||
4.3.2. |
Proyeksi portofolio kredit berkut cadangan yang realistis dibuat. |
||
4.3.3. |
Dibuatnya proyeksi aktiva lainnya termasuk perencanaan kas, penempatan antar bank, aktiva tetap dan inventaris. |
||
Elemen |
: |
4.4. Menyusun Dan Menetapkan Perencanaan Modal Dan Struktur Liabilitas |
|
4.4.1. |
Proyeksi modal direncanakan dan disusun secara realistis Keunggulan maupun kekurangan berbagai jenis liabilitas dianalisis |
||
4.4.2. |
Struktur liabilitas dari berbagai sumber dihitung dan direncanakan secara proposional |
||
4.4.3. |
Struktur liabilitas dari berbagai sumber dihitung dan direncanakan secara proporsional |
||
Elemen |
: |
4.5. Menyusun dan Menetapkan Proyeksi Pendapatan dan Biaya Serta Melakukan Analisis Hasil |
|
4.5.1. |
Rencana pendapatan portofolio kredit, pendapatan atas penempatan dan pendapatan operasional lainnya disusun. |
||
4.5.2. |
Rencana biaya dana, beban kerja karyawan, biaya administrasi, dan biaya operasioanal lainnya disusun. |
||
4.5.3. |
Proyeksi masing – masing perencanaan yang telah dipersiapkan dianalisis. |
||
4.5.4 |
Faktor – Faktor risiko kritis yang dapat memepengaruhui proyeksi diidentifikasi. |
Kode Unit Kompetensi |
: |
KJK.SP02.013.01 |
|
Judul Unit Kompetensi |
: |
5. Melaksanakan Pengendalian Internal |
|
Elemen |
: |
5.1. Menyiapkan pelaksanaan pengendalian intern |
|
5.1.1. |
Peraturan kebijakan, sistem dan prosedur organisasi diidentifikasi |
||
5.1.2. |
Program dan kertas kerja pengendalian intern disiapkan |
||
Elemen |
: |
5.2. Melaksanakan Pengendalian intern |
|
5.2.1. |
Bukti-bukti transaksi kas dan non kas diverifikasi |
||
5.2.2. |
Penempatan dan pelaksanaan tugas masing-masing SDM dievaluasi |
||
5.2.3 |
Pelaksanaan kebijakan, perlakuan akntansi dan laporan keuangan diteliti |
||
5.2.4 |
Pelaksanaan program kerja dan RAPB dievaluasi |
||
5.2.5 |
Pengendalian terhadap pengelolaan operasi dilaksanakan |
||
Elemen |
: |
5.3. Menangani tindakan penyimpangan |
|
5.3.1. |
kegiatan penyimpangan diperiksa |
||
5.3.2. |
pemeriksaan dan koreksi terhadap potensi terjadinya tindak penyimpangan dilaksanakan |
||
5.3.3 |
Tindakan penyimpangan dievaluasi |
||
Elemen |
: |
5.4. Melaporkan hasil pelaksanaan pengawasan intern |
|
5.4.1. |
Format laporan disiapkan |
||
5.4.2. |
laporan pelaksanaan pengawasan intern |
Kode Unit Kompetensi |
: |
KJK.SP02.014.01 |
|
Judul Unit Kompetensi |
: |
6. Melakukan kontrak pinjaman/pembiayaan dan pengikatan agunan |
|
Elemen |
: |
6.1. Merencanakan kontrak pinjaman/pembiayaan dan pengikatan agunan |
|
6.1.1. |
Sarana pendukung untuk pelaksanaan kontrak pinjaman/pembiayaaan dan pengikatan agunan disiapkan |
||
6.1.2. |
Jadwal pelaksanaan kontrak pinjaman/pembiayaan dan pengikatan agunan disusun |
||
6.1.3 |
Draft dokumen kontrak dan pengikatan agunan dirumuskan |
||
6.1.4 |
Pelaksanaan kontrak dan pengikatan dikonfirmasikan kepada para pihak |
||
6.1.5 |
Para pihak diundang secara resmi |
||
Elemen |
: |
6.2. Melaksanakan kontrak pinjaman/pembiayaan dan pengikatan agunan |
|
6.2.1. |
Draft dokumen kontrak dan pengikatan dijelaskan kepada para pihak |
||
6.2.2 |
Penandatangan dokumen kontrak dan pengikatan dilakukan oleh para pihak |
||
6.2.3 |
Berkas dokumen kontrak dan pengikatan agunan diarsipkan |
||
6.2.4 |
Hasil kontrak dan pengikatan agunan dievaluasi |
||
Elemen |
: |
6.3. Melaporkan hasil melakukan kontrak pinjaman/pembiayaan dan pangikatan agunan |
|
6.3.1. |
Format laporan disiapkan |
||
6.3.2 |
Laporan kegiatan melakukan kontrak pinjaman/pembiayaan dan pengikatan agunan |