Kode Unit Kompetensi |
: |
KEU.KM02.001.01 |
|
Judul Unit Kompetensi |
: |
2. Melakukan Penyaluran Pinjaman |
|
Elemen |
: |
2.1. Menetapkan dan Melaksanakan Kebijakan Penyaluran Kredit |
|
2.1.1 |
Proses pemberian kredit berikut dengan tahapan-tahapan yang terinci secara jelas disusun dan ditetapkan, sehingga dapat membantu dalam mengelola risiko kredit |
||
2.1.2 |
Persyaratan permohonan dan administrasi kredit dibuat dan ditetapkan |
||
2.1.3 |
Kebijakan perjanjian kredit sebagai perjanjian pokok yang mencakup jaminan dan pengikatannya serta sesuai dengan hukum yang berlaku ditetapkan |
||
2.1.4 |
Seluruh tahapan dan proses permohonan kredit dilaksanakan dengan baik dan tertib, termasuk pengisian berbagai formulir pendukung permohonan kredit |
||
2.1.5 |
Proses persetujuan kredit berdasarkan prinsip kehati-hatian dibuat dan ditetapkan |
||
2.1.6 |
Adminstrasi dan dokumentasi kredit diselenggarakan dengan baik dan tertib dalam pengelolaan perkreditan |
||
Elemen |
: |
2.2. Melakukan Analisis Dalam Pemberian Kredit |
|
2.2.1 |
Seluruh tahapan dan proses penilaian dalam pemberian kredit menggunakan 6C analisis (character, capacity, cash flow, capital, conditions, dan collateral) dilaksanakan |
||
2.2.2 |
Komite kredit melakukan pembahasan rencana pembiayaan, posisi keuangan calon nasabah, sumber-sumber dana dan penggunaan dana, serta pelunasan kreditnya dengan cermat dilaksanakan |
||
2.2.3 |
Pengumpulan data kuantitatif dan kualitatif calon debitur ditetapkan dan dilaksanakan |
||
Elemen |
: |
2.3. Melakukan Pengikatan Jaminan Kredit dalam Penyelenggaraan Perkreditan |
|
2.3.1 |
Perjanjian kredit secara cermat dan benar, baik isi perjanjian yang berkekuatan hukum, jaminan/agunan kredit yang diikat secara jelas serta pelaksanaan penyelesaian perselisihan dibuat |
||
2.3.2 |
Pengikatan jaminan kredit, dengan mempertimbangkan jenis, kriteria, dan aspek hukumnya dilaksanakan |
||
Elemen |
: |
2.4. Melakukan Klasifikasi dan Pemantauan Kredit |
|
2.4.1 |
Klasifikasi kredit disusun berdasarkan kriteria Kualitas Aktiva Produktif (KAP) |
||
2.4.2 |
Kebijakan pemantauan kredit disusun dan ditetapkan, sehingga dapat dipahami dengan baik oleh pihak-pihak tekait |
||
2.4.3 |
Cadangan atas kredit bermasalah dan aktiva prroduktif yang diklasifikasikan dihitung dan dibentuk berdasarkan ketentuan yang berlaku. |
||
Elemen |
: |
2.5. Menyusun Kebijakan dan Melakukan Tindakan Penyelamatan dalam Penyelesaian Kredit Bermasalah |
|
2.5.1 |
Kemungkinan awal penyebab terjadinya kredit bermasalah diidentifikasi. |
||
2.5.2 |
Kebijakan dan prosedur penyelamatan kredit seperti : Restructuring, Rescheduling, dan Reconditioning disusun dan ditetapkan. |
||
2.5.3 |
Langkah penyelamatan dan penyelesaian kredit bermasalah disesuaikan dengan penyebab terjadinya dapat disusun dan dilaksanakan. |
||
2.5.4 |
Kebijakan penghapusan kredit dengan mempertimbangkan jenis kredit, kriteria, dan kewenangan penghapusan kredit serta sesuai dengan prosedur yang berlaku dibuat dan dilaksanakan. |