Kode Unit Kompetensi

:

KEU.KM02.001.01

Judul Unit Kompetensi

:

2.  Melakukan Penyaluran Pinjaman

Elemen

:

2.1. Menetapkan dan Melaksanakan Kebijakan Penyaluran Kredit

2.1.1

Proses pemberian kredit berikut dengan tahapan-tahapan yang terinci secara jelas disusun dan ditetapkan, sehingga dapat membantu dalam mengelola risiko kredit

2.1.2

Persyaratan permohonan dan administrasi kredit dibuat dan ditetapkan

2.1.3

Kebijakan perjanjian kredit sebagai perjanjian pokok yang mencakup jaminan dan pengikatannya serta sesuai dengan hukum yang berlaku ditetapkan

2.1.4

Seluruh tahapan dan proses permohonan kredit dilaksanakan dengan baik dan tertib, termasuk pengisian berbagai formulir pendukung permohonan kredit

2.1.5

Proses persetujuan kredit berdasarkan prinsip kehati-hatian dibuat dan ditetapkan

2.1.6

Adminstrasi dan dokumentasi kredit diselenggarakan dengan baik dan tertib dalam pengelolaan perkreditan

Elemen

:

2.2. Melakukan Analisis Dalam Pemberian Kredit

2.2.1

Seluruh tahapan dan proses penilaian dalam pemberian kredit menggunakan 6C analisis (character, capacity, cash flow, capital, conditions, dan collateral) dilaksanakan

2.2.2

Komite kredit melakukan pembahasan rencana pembiayaan, posisi keuangan calon nasabah, sumber-sumber dana dan penggunaan dana, serta pelunasan kreditnya dengan cermat dilaksanakan

2.2.3

Pengumpulan data kuantitatif dan kualitatif calon debitur ditetapkan dan dilaksanakan

Elemen

:

2.3. Melakukan Pengikatan Jaminan Kredit dalam Penyelenggaraan Perkreditan

2.3.1

Perjanjian kredit secara cermat dan benar, baik isi perjanjian yang berkekuatan hukum, jaminan/agunan kredit yang diikat secara jelas serta pelaksanaan penyelesaian perselisihan dibuat

2.3.2

Pengikatan jaminan kredit, dengan mempertimbangkan jenis, kriteria, dan aspek hukumnya dilaksanakan

Elemen

:

2.4. Melakukan Klasifikasi dan Pemantauan Kredit

2.4.1

Klasifikasi kredit disusun berdasarkan kriteria Kualitas Aktiva Produktif (KAP)       

2.4.2

Kebijakan pemantauan kredit disusun dan ditetapkan, sehingga dapat dipahami dengan baik oleh pihak-pihak tekait 

2.4.3

Cadangan atas kredit bermasalah dan aktiva prroduktif yang diklasifikasikan dihitung dan dibentuk berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Elemen

:

2.5.  Menyusun Kebijakan dan Melakukan Tindakan Penyelamatan dalam Penyelesaian Kredit Bermasalah

2.5.1

Kemungkinan awal penyebab terjadinya kredit bermasalah diidentifikasi.

2.5.2

Kebijakan dan prosedur penyelamatan kredit seperti : Restructuring, Rescheduling, dan Reconditioning disusun dan ditetapkan.

2.5.3

Langkah penyelamatan dan penyelesaian kredit bermasalah disesuaikan dengan penyebab terjadinya dapat disusun dan dilaksanakan.

2.5.4

Kebijakan penghapusan kredit dengan mempertimbangkan jenis kredit, kriteria, dan kewenangan penghapusan kredit serta sesuai dengan prosedur yang berlaku dibuat dan dilaksanakan.