Kode Unit Kompetensi |
: |
KJK.SP02.014.01 |
|
Judul Unit Kompetensi |
: |
6. Melakukan kontrak pinjaman/pembiayaan dan pengikatan agunan |
|
Elemen |
: |
6.1. Merencanakan kontrak pinjaman/pembiayaan dan pengikatan agunan |
|
6.1.1. |
Sarana pendukung untuk pelaksanaan kontrak pinjaman/pembiayaaan dan pengikatan agunan disiapkan |
||
6.1.2. |
Jadwal pelaksanaan kontrak pinjaman/pembiayaan dan pengikatan agunan disusun |
||
6.1.3 |
Draft dokumen kontrak dan pengikatan agunan dirumuskan |
||
6.1.4 |
Pelaksanaan kontrak dan pengikatan dikonfirmasikan kepada para pihak |
||
6.1.5 |
Para pihak diundang secara resmi |
||
Elemen |
: |
6.2. Melaksanakan kontrak pinjaman/pembiayaan dan pengikatan agunan |
|
6.2.1. |
Draft dokumen kontrak dan pengikatan dijelaskan kepada para pihak |
||
6.2.2 |
Penandatangan dokumen kontrak dan pengikatan dilakukan oleh para pihak |
||
6.2.3 |
Berkas dokumen kontrak dan pengikatan agunan diarsipkan |
||
6.2.4 |
Hasil kontrak dan pengikatan agunan dievaluasi |
||
Elemen |
: |
6.3. Melaporkan hasil melakukan kontrak pinjaman/pembiayaan dan pangikatan agunan |
|
6.3.1. |
Format laporan disiapkan |
||
6.3.2 |
Laporan kegiatan melakukan kontrak pinjaman/pembiayaan dan pengikatan agunan |
- << Prev
- Next