Kode Unit Kompetensi

:

KJK.SP02.014.01

Judul Unit Kompetensi

:

6.  Melakukan kontrak pinjaman/pembiayaan dan pengikatan agunan

Elemen

:

6.1. Merencanakan kontrak pinjaman/pembiayaan dan pengikatan agunan

6.1.1.

Sarana pendukung untuk pelaksanaan kontrak pinjaman/pembiayaaan dan pengikatan agunan disiapkan

6.1.2.

Jadwal pelaksanaan kontrak pinjaman/pembiayaan dan pengikatan agunan disusun

6.1.3

Draft dokumen kontrak dan pengikatan agunan dirumuskan

6.1.4

Pelaksanaan kontrak dan pengikatan dikonfirmasikan kepada para pihak

6.1.5

Para pihak diundang secara resmi

Elemen

:

6.2. Melaksanakan kontrak pinjaman/pembiayaan dan pengikatan agunan

6.2.1.

Draft dokumen kontrak dan pengikatan dijelaskan kepada para pihak

6.2.2

Penandatangan dokumen kontrak dan pengikatan dilakukan oleh para pihak

6.2.3

Berkas dokumen kontrak dan pengikatan agunan diarsipkan

6.2.4

Hasil kontrak dan pengikatan agunan dievaluasi

Elemen

:

6.3. Melaporkan hasil melakukan kontrak pinjaman/pembiayaan dan pangikatan agunan

6.3.1.

Format laporan disiapkan

6.3.2

Laporan kegiatan melakukan kontrak pinjaman/pembiayaan dan pengikatan agunan