Berikut Ini List Skema Sertifikasi Klaster Marketing Unit

Ada 3 Unit Kompetensi Yang akan di Uji Kompetensi sebagai berikut :

 

NO

KODE UNIT

JUDUL UNIT KOMPETENSI

1

KJK.SP01.004.01

Melakukan Komunikasi

2

KJK.SP02.009.01

Melakukan Pelayanan Permohonan Pinjaman/Pembiayaan

3

KJK.SP02.010.01

Melakukan Penilaian Kelayakan Usaha

 


 

Kode Unit Kompetensi

:

KJK.SP01.004.01

Judul Unit Kompetensi

:

1.  Melakukan Komunikasi

Elemen

:

1.1. Menyiapkan komunikasi

1.1.1

Karakteristik komunikan diidentifikasi.

1.1.2

Metode komunikasi diidentifikasi dan dipilih.

Elemen

:

1.2. Melakukan kontak dengan komunikan

1.2.1

Lingkungan pelayanan yang efektif diciptakan.

1.2.2

Permintaan informasi dan pertanyaan komunikan diterima.

1.2.3

Kebutuhan komunikan dieksplorasi.

Elemen

:

1.3. Memproses informasi

1.3.1

Pesan atau informasi dicatat.

1.3.2

Informasi diolah.

1.3.3

Jawaban diberikan.

1.3.4

Tindakan lebih lanjut dilakukan.

1.3.5

Pelaksanaan komunikasi dievaluasi.

Elemen

:

1.4. Melaporkan hasil kegiatan pelaksanaan komunikasi.

1.4.1

Format laporan disiapkan.

1.4.2

Laporan hasil kegiatan pelaksanaan komunikasi dibuat dan dilaporkan.

 


 

Kode Unit Kompetensi

:

KJK.SP02.009.01

Judul Unit Kompetensi

:

2. Melakukan Pelayanan Permohonan Pinjaman/Pembiayaan

Elemen

:

2.1. Menyiapkan dan menerima permohonan pinjaman/pembiayaan

2.1.1

Aplikasi permohonan pinjaman/pembiayaan disiapkan.

2.1.2

Aplikasi permohonan pinjaman/pembiayaan diterima dicatat.

2.1.3

Dokumen pendukung aplikasi permohonan pinjaman/pembiayaan diteliti.

Elemen

:

2.2. Melakukan wawancara dengan calon peminjam/mitra pembiayaan

2.2.1

Persyaratan dan produk pinjaman/pembiayaan dijelaskan.

2.2.2

Data permohonan pinjaman/pembiayaan dikonfirmasi.

2.2.3

Kekurangan persyaratan diberitahukan kepada calon peminjam/mitra pembiayaan.

Elemen

:

2.3.    Melaporkan hasil kegiatan melakukan pelayanan permohonan    peminjam/pembiayaan

2.3.1

Format laporkan disiapkan.

2.3.2

Laporan kegiatan pelayanan permohonan pinjaman/pembiayaan dibuat dan dilaporkan.

 


 

Kode Unit Kompetensi

:

KJK.SP02.010.01                                                                          

Judul Unit Kompetensi

:

3.  Melakukan penilaian kelayakan usaha

Elemen

:

3.1. Merencanakan penilaian kelayakan usaha calon peminjam/mitra pembiayaan

3.1.1

Nota analisa, dokumen pendukung dan instrumen penilaian lainnya disiapkan.

3.1.2

Aspek legal dan karakter, pemasaran dan teknis produksi, keuangan, dan agunan diidentifikasi.

3.1.3

Data hasil wawancara dan survey lapangan di konfirmasi.

Elemen

:

3.2. Menilai aspek legal dan karakter

3.2.1

Reputasi individu calon peminjam/mitra pembiayaan diteliti dan dinilai.

3.2.2

Data umum dan perijinan dinilai.

3.2.3

Hasil penilaian aspek legal dicatat dalam nota analisa.

Elemen

:

3.3. Menilai aspek pemasaran dan teknis produksi

3.3.1

Strategi pemasaran dan cara pembayaran diidentifikasi.

3.3.2

Data persaingan dan pangsa pasar (marketshare).

3.3.3

Kapasitas mesin, peralatan, cara pembelian bahan baku, penyusutan mesin/peralatan dan tenaga kerja dinilai.

3.3.4

Hasil penilaian aspek pemasaran dan teknis produksi dicatat dalam nota analisa.

Elemen

:

3.4. Menilai aspek keuangan dan agunan

3.4.1

Laporan keuangan calon peminjam/ mitra  pembiayaan dianalisis.

3.4.2

Perputaran usaha (trade cycle), rata-rata penjualan,  pendapatan/penghasilan dan biaya hidup dianalisis.

3.4.3

Kebutuhan pinjaman/pembiayaan dihitung.

3.4.4

Agunan dan asuransi dievaluasi.

3.4.5

Hasil penilaian aspek keuangan dan agunan dicatat  dalam nota analisa.

Elemen

:

3.5. Melaporkan hasil kegiatan penilaian kelayakan usaha

3.5.1

Format laporan disiapkan.

3.5.2

Laporan kegiatan penilaian kelayakan usaha dibuat  dan dilaporkan.