Kode Unit Kompetensi |
: |
KEU.KM01.001.01 |
|
Judul Unit Kompetensi |
: |
1. Melaksanakan Prinsip-Prinsip Manajemen Umum dan Manajemen Sumber Daya Manusia |
|
Elemen |
: |
1.1. Melaksanakan fungsi- fungsi Manajemen Umum dan Manajemen Sumber Daya Manusia (SDM) |
|
1.1.1 |
Prinsip-prinsip Manajemen Umum dan Manajemen SDM dalam operasional LKMBB dilaksanakan |
||
1.1.2 |
Fungsi-fungsi Manajemen Umum dan Manajemen SDM secara tepat sesuai dengan kebutuhan pada LKMBB diterapkan |
||
1.1.3 |
Kepemimpinan yang didukung dengan pengetahuan, pengalaman dan keterampilan kepemimpinan yang memadai diterapkan. |
||
Elemen |
: |
1.2. Melaksanakan Berbagai Tahapan dalam Perekrutan dan Seleksi Calon Pegawai |
|
1.2.1 |
Langkah-langkah proses perekrutan dan seleksi pegawai sesuai dengan persyaratan dan kriteria yang disusun dengan jelas dilaksanakan |
||
1.2.2 |
Tahapan wawancara dalam proses perekrutan calon pegawai dilaksanakan |
||
1.2.3 |
Uraian tugas (job description) bagi karyawan secara jelas dan lengkap dibuat dan ditetapkan |
||
Elemen |
: |
1.3. Melaksanakan Proses Pelatihan, Pengembangan, dan Penempatan Pegawai |
|
1.3.1 |
Metode-metode dan aspek-aspek lain dalam melaksanakan pelatihan dan pengembangan SDM dipertimbangkan |
||
1.3.2 |
Penempatan pegawai dengan pertimbangan dan kriteria yang jelas ditetapkan dan diputuskan |
||
1.3.3 |
Pelatihan bagi pegawai sesuai dengan uraian tugas dapat diterapkan |
||
Elemen |
: |
1.4. Melaksanakan Penilaian Prestasi Kerja Pegawai |
|
1.4.1 |
Standar penilaian prestasi kerja pegawai dibuat secara jelas, terukur dan dapat dipahami oleh pegawai |
||
1.4.2 |
Hasil penilaian prestasi kerja sebagai alat untuk memberikan motivasi kepada pegawai dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan kinerja LKMBB |
||
Elemen |
: |
1.5. Melaksanakan Prinsip-Prinsip Kompensasi Bagi Pegawai |
|
1.5.1 |
Prinsip-prinsip motivasi dalam pengembangan dan peningkatan prestasi kerja pegawai dilaksanakan |
||
1.5.2 |
Ketentuan kompensasi berdasarkan prinsip-prinsip kompensasi dilaksanakan berdasarkan hasil evaluasi |
||
1.5.3 |
Pengertian dan jenis-jenis pemberhentian pegawai dapat ditetapkan |